sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kini Tak Hanya PNS, Pekerja Rentan hingga BUMD Dijamin Jamsostek

Economics editor Dita Angga Rusiana
09/09/2021 16:40 WIB
Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kini Tak Hanya PNS, Pekerja Rentan hingga BUMD Dijamin Jamsostek. (Foto: MNC Media)
Kini Tak Hanya PNS, Pekerja Rentan hingga BUMD Dijamin Jamsostek. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini ditujukan untuk memberikan perlindungan untuk pekerja pemda non-PNS.

“Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” kata Wakil Presiden (Wapres), Maruf Amin, pada Penganugerahan Paritrana yang digelar secara daring Kamis (9/9/2021).

Selain itu Maruf mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri No.27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

“Salah satu isi dalam regulasi ini adalah mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia. Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” ungkapnya.

Maruf berharap regulasi-regulasi tersebut bisa mendorong perlindungan bagi para pekerja secara baik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement