ECONOMICS

Asing Buru Harta Karun RI, KKP: Asal Jangan Rugikan Negara

Taufik Fajar 08/03/2021 09:25 WIB

Pemerintah membuka pintu bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT), di bawah laut.

Asing Buru Harta Karun RI, KKP: Asal Jangan Rugikan Negara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel  - Pemerintah membuka pintu bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT), di bawah laut Indonesia.

Aturan tersebut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Akan tetapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan kebijakan itu jangan sampai merugikan negara.

"Kami (KKP), sendiri sampai saat ini kami sedang dalam proses untuk mengkaji, untuk membicarakannya secara internal," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP ) Wahyu Muryadi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).

Dia menuturkan pihaknya juga akan melakukan penelaahan untuk memastikan dibukanya pengangkatan BMKT atau harta karun untuk asing tidak merugikan negara.

Kemudian, kata dia KKP akan konsolidasi mendalam dan akan cek apa yang terjadi dan bagaimana seharusnya, kalau memang ada otoritas KKP di situ maka akan dilakukan kebijakan yang tepat. 

"Walaupun ada nilai komersialnya tapi tidak boleh merugikan negara," pungkas dia.

Seperti diketahui, Kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang mengizinkan investor asing untuk berburu harta karun bawah laut di Indonesia memicu kontroversi.  

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yakni pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia yang tadinya masuk daftar negatif investasi ini, kini terbuka bagi asing dan swasta. (RAMA)

SHARE