IDXChannel - Pemerintah RI mengijinkan investor swasta, termasuk asing, untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia.
Dikutip program News Screen Morning IDX Channel, Senin (8/3/2021), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan alasan pemerintah membuka izin invetasi asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia. Hal itu didasari beban biaya yang cukup besar dalam setiap pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
Biaya setiap pengangkatan benda muatan kapal tenggelam mencapai USD500 ribu hingga USD1 juta.
Saat ini, tercatat ada 463 titik benda muatan kapal tenggelam di Indonesia dengan potensi ekonomi mencapai USD9,6 miliar, atau setara Rp127,6 triliun.
Namun dari jumlah tersebut, baru 25% yang sudah disurvei dan hanya sekitar 3% yang sudah dieksploitasi dan diangkat. Perkiraan nilai itu dihitung dengan asumsi benchmark balai lelang christie yang mencapai USD20 juta per titik.