ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota Saat Libur
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Tak hanya itu, Pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara hingga pegawai BUMN untuk liburan ke luar kota saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, para abdi negara dilarang bepergian ke luar kota selama libur panjang saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung.
Larangan ini menyasar ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN. Adapun larang liburan panjang itu pada hari isra miraj yakni jatuh pada tanggal 11 Maret dan Nyepi yang jatuh pada tanggal 14 Maret.
" Kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri BUMD dan BUMN yang berpegian saat isra miraj dan saat nyepi," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).
Dia menekankan kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar kota juga untuk pegawai swasta. Adapun, perusahaan swasta sudah memberikan surat ederan untuk tidak berpegian
"Swasta ada himbayan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah," jelasnya.
Sebelumnya, batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.
Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.
Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mall masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan. (RAMA)