IDXChannel - Pemerintah memutuskan akan kembali memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Mendagri No.5/2021.
Perpanjangan akan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021 mendatang. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa perpanjangan ini adalah untuk semakin menekan kasus covid-19 di Indonesia.
“Alasannya karena untuk menekan angka covid. Tak ada alasan lainnya,” ujar dia saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Dia melanjutkan, sebenarnya pemberlakukan PPKM selama ini telah berhasil menekan kasus harian. Sehingga menurutnya akan lebih baik diteruskan.
“Total menekan rata rata kasus positif harian lebih dari 50%. Besar kemajuan sehingga perlu diteruskan sehingga menekan sampai titik terendah,” imbuh dia.