sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Economics editor Dita Angga Rusiana
05/03/2021 15:26 WIB
Perpanjangan akan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021 mendatang
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya (FOTO:MNC Media)
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan akan kembali memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Mendagri No.5/2021. 

Perpanjangan akan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021 mendatang. Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa perpanjangan ini adalah untuk semakin menekan kasus covid-19 di Indonesia. 

“Alasannya karena untuk menekan angka covid. Tak ada alasan lainnya,” ujar dia saat dihubungi, Jumat (5/3/2021). 

Dia melanjutkan, sebenarnya pemberlakukan PPKM selama ini telah berhasil menekan kasus harian. Sehingga menurutnya akan lebih baik diteruskan. 

“Total menekan rata rata kasus positif harian lebih dari 50%. Besar kemajuan sehingga perlu diteruskan sehingga menekan sampai titik terendah,” imbuh dia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement