IDXChannel - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah agar memberikan akses operasional pusat perbelanjaan atau mal sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro beberapa bulan yang lalu.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menilai kebijakan pelonggaran kepada pusat perbelanjaan yang ada saat ini belum banyak membantu para pelaku usaha. Pasalnya sosialisasi terkait syarat wajib memasuki pusat perbelanjaan belum banyak diketahui masyarakat, akhirnya tidak sedikit masyarakat yang diminta untuk pulang kembali.
"Oleh karenanya Pusat Perbelanjaan berharap perpanjangan kembali PPKM berdasar level untuk kesekian kalinya ini dapat benar-benar efektif sehingga secepatnya pula wilayah lain ataupun kota-kota lainnya dapat mendapat pelonggaran sehinga semua Pusat Perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro," Ujarnya kepada MNC Portal pada Minggu (15/8/2021).
Menurut ketua Umum APPBI, pelonggaran yang diberikan pada empat kota yaitu Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya, akan banyak menolong para pengusaha yang menggantungkan hidupnya pada sektor ritel, walaupun hanya diperbolehkan beroperasi maksimal 25 persen pengunjung.
"Dengan diperbolehkannya kembali Pusat Perbelanjaan beroperasional maka banyak sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar Pusat Perbelanjaan juga akan tertolong dari kesulitan selama ini akibat kehilangan pelanggan yaitu para pekerja di Pusat Perbelanjaan yang tidak bekerja selama Pusat Perbelanjaan ditutup," sambungnya.