ECONOMICS

Asosiasi Buruh Minta BPJS Ketenagakerjaan Perhatikan Peserta Jasa Konstruksi 

Michelle Natalia 26/03/2021 08:55 WIB

Organisasi pekerja melihat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan telah memberikan banyak manfaat, tapi belum dirasakan oleh pekerja sektor konstruksi.

Asosiasi Buruh Minta BPJS Ketenagakerjaan Perhatikan Peserta Jasa Konstruksi . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Organisasi pekerja melihat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan telah memberikan banyak manfaat kepada rakyat Indonesia. Namun sayangnya, hal ini belum dirasakan sepenuhnya oleh pekerja di sektor konstruksi.

Seperti diketahui, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah membuat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Manfaat JKK dan JKm pun dinaikkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019.

Manfaat program JKK dan JKm diberikan kepada semua peserta. Kepesertaan program JKK dan JKm terdiri dari pekerja formal, pekerja informal, pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Namun dalam pelaksanaannya, saya menilai, ada manfaat yang tidak bisa diterima oleh keluarga peserta JKK JKm yaitu bagi keluarga peserta jasa konstruksi karena ketiadaan data peserta dan keluarganya," ungkap Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, di Jakarta, Jumat(26/3/2021).

Hal ini terjadi karena proses pendataan kepesertaan jasa konstruksi di program JKK dan JKm tidak didasarkan pada data nama peserta, alamat, data keluarga, dan data lainnya, yang memang diterapkan untuk kepeserraan lainnya. Peserta jasa konstruksi hanya didaftarkan jumlah pekerjanya saja oleh pengusaha konstruksi, tidak ada data detail.

Proses pendataan terhadap peserta jasa konstruksi ini sudah melanggar UU no. 40 tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan proses pendaftaran. 

"Bicara pendaftaran maka harus jelas siapa nama, alamat, keluarga dan data lainnya yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Faktanya data tersebut tidak ada, dan ini artinya anak-anak dari pekerja konstruksi yang meninggal atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja tidak akan dapat beasiswa atau manfaat lainnya yang memang diberikan kepada ahli waris," ungkap dia.

Timboel mengatakan, pendaftaran peserta jasa konstruksi ini sudah lama terjadi tanpa ada semangat memperbaikinya dari BPJSTK. Perbaikan ini pun pernah diminta Kementerian Ketenagakerjaan namun hingga saat ini proses pendaftaran tidak berubah, masih seperti yang dulu.

Proses pendataan peserta jasa konstruksi harus diperbaiki oleh BPJSTK sehingga semua manfaat yang diamanatkan PP 82/2019 junto PP no. 44/2015 juga bisa dirasakan oleh ahli waris peserta. "Semoga Direksi BPJSTK yang baru memperbaiki proses pendaftaran bagi peserta jasa kontruksi dan segera mendata ulang peserta jasa konstruksi yang ada dengan data yang lebih detail lagi," pungkasnya. (TYO)

SHARE