sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Protes Skema Iuran, Buruh Tolak Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Economics editor Michelle Natalia
25/02/2021 16:30 WIB
4 PP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan diprotes buruh karena dianggap iuran program JKP diambil dari program JKK dan JKM.
Protes Skema Iuran, Buruh Tolak Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto : MNC Media)
Protes Skema Iuran, Buruh Tolak Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Tercatat 4 PP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan diprotes buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menerangkan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) buruh menolak lantaran iuran program tersebut diambil dari dua program lainnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Saya khawatir, Iuran JKP diambil dari JKK dan JKM, betul seolah-olah buruh tidak bayar dan pengusaha tidak bayar. Logikanya, kalau satu program diambil iurannya maka manfaat atau benefit program itu turun tidak? Ya pasti turun," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Pemerintah kedepannya akan menaikkan iuran program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dampak dari JKP. Hal ini karena Said memperkirakan dana JKK dan JKM tidak mampu menanggung klaim kepada buruh setelah dikurangi dananya untuk JKP, terlebih apabila terjadi banyak PHK akibat pandemi Covid-19. Hal ini tentunya akan membuat kebutuhan dana JKP kian meningkat.

"Kalau ini tidak cukup akibat pandemi dari mana (dananya) ya naikin iuran. Sama seperti Menteri Keuangan ketika uang negara tidak cukup untuk PBI apa yang dilakukan BPJS Kesehatan, ya menaikkan iuran, jadi ini semacam pemanis saja," pungkas Said. (FHM)

Advertisement
Advertisement