IDXChannel - Pasca Jokowi meneken PP turunan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya, KSPSI Andi Gani, dan serikat buruh lainnya masih menolak keras hal tersebut karena dianggap justru membuat buruh semakin miskin.
Sebelumnya pemerintah resmi menerbitkan 51 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Secara khusus, Said menolak 4 PP turunan klaster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin miskin.
4 PP turunan yang ditolak buruh yakni PP 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja hingga PHK, PP 36 tentang Pengupahan, dan terakhir PP 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan terkait klaster ketenagakerjaan. Pilihan buruh Indonesia sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, mengajukan kepada mekanisme hukum bila tidak setuju keberadaan Cipta Kerja," tegas Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
UU Ciptaker atau Omnibus Law ini menurut Said berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan menyulitkan buruh secara ekonomi.