IDXChannel - Terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dijelaskan bahwa PP yang diteken Jokowi tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.
Diungkapkan Ketua Umum Soksi Ahmadi Noor Supit, tentu saja ini menjadikan Pekerja PKWT memiliki jaminan Pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.