IDXChannel – 51 peraturan pelaksanaan (PP) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah selesai dikerjakan Pemerintah. Jika diulas maka terdiri dari 47 PP dan 4 peraturan Presiden (Perpres), dan terdapat 4 poin penting terkait dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Semua ini sudah diteken, sudah selesai dan sudah berjalan. Nah menyangkut BKPM khususnya ada 4 poin" kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021)
Dijelaskan Bahlil, bahwa dalam UU Cipta Kerja ini ada 4 hal yang terkait BKPM, yaitu PP No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, PP No 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, PP No 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan K-UMKM dan Perpres No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
"Di dalam PP No 5 tahun 2021 adalah bagian intisari dari UU cipta kerja.karena PP ini yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK)dalam sistem pengelolaan perizinan yang ada pada kementerian dan lembaga. yang kesemuanya itu berbasis Online Single Submission (OSS) kalo kita himpun semua hampir 21 ribu halaman dalam PP No 5," jelas Bahlil dalam keterangannya.
Sementara itu berdasarkan ketentuan dalam PP no 5 ini, NSPK perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha. Artinya tidak ada lagi aturan lain yang menyangkut perizinan usaha di tanah air.