sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

51 PP Tentang UU Cipta Kerja Selesai Diteken, Ada 4 Poin Penting soal BKPM

Market news editor Ferdi Rantung
24/02/2021 13:30 WIB
51 peraturan pelaksanaan (PP) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah selesai dikerjakan Pemerintah
51 PP Tentang UU Cipta Kerja Selesai Diteken, Ada 4 Poin Penting soal BKPM. (Foto : MNC Media)
51 PP Tentang UU Cipta Kerja Selesai Diteken, Ada 4 Poin Penting soal BKPM. (Foto : MNC Media)

"Jadi tidak ada lagi acuan - acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP no 5 tahun 2021" terangnya.

Sistem OSS diterangkan Bahlil wajib digunakan oleh Kementerian lembaga, Pemda, Administrator KEK, Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB) serta pelaku usaha. Proses perizinan berusaha dilakukan dalam sistem OSS yang disediakan oleh BKPM.

"poin nomor dua ini merupakan jawaban dari keluh kesahnya selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat lama, biaya mahal, dan lama. dengan ini kita pangkas ini. kecepatan, kepastian dan mudah. Dengan OSS ini asal syarat lengkap saja sudah pasti jalan," imbuhnya

Sistem OSS dibagi ke dalam 3 subsistem, yaitu Subsistem pelayanan informasi, Sub Sistem perizinan berusaha dan Subsistem pengawasan. Sistem OSS berbasis risiko akan go live diimplementasikan tanggal 2 juni 2021. Dan ketentuan terakhir, pengawasan secara integrasi dan terkoordinasi kementerian lembaga, Pemda, KEK, KPBPB melalui sistem OSS. Hal ini ada pada pasal 211 ayat 1 dan pasal 215 ayat 1.

"Dengan sistem OSS ini bentuk pengawasan dan monitoring yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sudah terjadwal. jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa terjadwal. orang turun main periksa sembarang saja. Hal ini demi menjaga suasana kebatinan pelaku usaha. kita ingin PP ini menjadi jalan tengah antara keinginan para pengusaha dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai dari integrasi dalam mendorong  pertumbuhan nasional," terang Bahlil dalam keterangan virtualnya. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement