sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pekerja PKWT Bisa Dikontrak 5 Tahun, Jokowi Teken PP Turunan UU Ciptaker

Economics editor Rina Anggraeni
25/02/2021 11:00 WIB
Dalam beleid tersebut UU Ciptaker, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal lima tahun.
Pekerja PKWT Bisa Dikontrak 5 Tahun, Jokowi Teken PP Turunan UU Ciptaker. (Foto : MNC Media)
Pekerja PKWT Bisa Dikontrak 5 Tahun, Jokowi Teken PP Turunan UU Ciptaker. (Foto : MNC Media)

"Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Ahmadi di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Sementara itu, dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Melihat hal tersebut, selain berdampak pada jaminan Kepastian kerja turunan UU Ciptaker terkait PKWT menjadikan penghasilan para buruh/pekerja PKWT lebih bankable, dimana buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa dijadikan agunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya.

Dan tentu saja ini akan semakin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT, sebab dengan masa kerja 5 tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja  yang lebih bernilai dan dihargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement