IDXChannel - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dapat mencegah korupsi di bidang pengadaan. Apalagi, aturan itu diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 12 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan perubahan aturan ini karena UU Cipta Kerja juga bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah dan memberantas korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Ini UU Cipta Kerja memang secara umum seperti itu karena yang mendukung vibe pencegahan pemberantasan korupsi di pengadaan barang dan jasa masuk ke rangking 2. Sehingga tantangan kita sampaikan bagaimana menghindari crowd proses pengadaan,” ujar Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, dalam acara sosialisasi secara virtual, Rabu (24/2/2021).
Adapun tujuan lainnya adalah untuk melakukan reformasi birokrasi secara struktural. Sehingga semua proses dalam pengadaan barang dan jasa bisa jauh lebih cepat.
“Latar belakang perubahan ada UU Cipta Kerja yang secara umum ingin melakukan reformasi secara struktural,” kata Roni.