IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Katalog Elektronik (E-Katalog) versi 6.0 pada Selasa (10/12/2024).
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) wajib menggunakan e-Katalog versi 6.0 mulai 1 Januari 2025.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan setelah diterapkan di lima kementerian dan lembaga, serta pemda sebagai piloting, maka seluruh K/L/pemda wajib menggunakan katalog Versi 6.0 per 1 Januari 2025.
Adapun, K/L/pemda yang lebih dulu diterapkan adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, LKPP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pria yang akrab disapa Hendi itu mengatakan Katalog Elektronik Versi 6.0 mewakili langkah maju untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik.
Melalui fitur terbarunya, E-Katalog Versi 6.0, memberikan kemudahan kepada bagi para pengguna dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.
Inovasi sistem digital pengadaan Katalog Elektronik Versi 6.0 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat memantau dengan jauh lebih baik atas proses pengadaan pemerintah.
“Masyarakat bisa memantau harga, spesifikasi produk, hingga gambarnya bisa dilihat oleh siapa pun,” ujar Hendi saat konferensi pers di gedung LKPP, Selasa (10/12/2024).
“Maka dari itu, kami harap fitur baru juga akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan," kata dia.