sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Katalog Elektronik Versi 6.0 Meluncur, Wajib Digunakan Mulai 1 Januari 2025

Economics editor Suparjo Ramalan
10/12/2024 19:30 WIB
LKPP mengatakan kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) wajib menggunakan e-Katalog versi 6.0 mulai 1 Januari 2025.
Katalog Elektronik Versi 6.0 Meluncur, Wajib Digunakan Mulai 1 Januari 2025. (Foto: MNC Media)
Katalog Elektronik Versi 6.0 Meluncur, Wajib Digunakan Mulai 1 Januari 2025. (Foto: MNC Media)

Pemerintah, lanjut dia, berharap dapat memberikan kontribusi bagi pengadaan barang dan jas pemerintah. Aksi ini bertujuan mengembangkan ekosistem industri dalam negeri agar lebih kompetitif.

Otoritas ingin semua pihak bisa menjelajahi dan memanfaatkan fitur-fitur baru yang ditawarkan Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya, Prabowo meluncurkan E-Katalog versi 6.0 di Istana Negara, Jakarta. Peluncuran ini menandai langkah besar transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menyuguhkan beragam fitur baru guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Prabowo mencatat Katalog Elektronik V6 merupakan wujud transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek, terutama dalam hal efisiensi, transparansi, dan penghematan anggaran.

"Melalui katalog elektronik, pemerintah berpotensi melakukan penghematan 20 hingga 30 persen anggaran belanja negara yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya, efisiensi biaya administrasi yang dihasilkan dari proses pengadaan barang dan jasa, serta efisiensi waktu yang kini dilakukan secara lebih cepat melalui otomatisasi," ujar Prabowo.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement