IDXChannel - Pariwisata Bali sedang terpuruk akibat pandemi virus Covid-19, dan pemerintah melakukan berbagai cara agar bisa menyelamatkan pariwisata Bali melalui program dana hibah. Tapi yang terjadi, dana bantuan pemerintah tersebut malah ditilep oleh 7 pejabat Dinas Pariwisata, Buleleng, Bali.
Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, ke tujuh dari delapan pejabat dinas pariwisata setempat ditahan dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pemulihan pariwisata senilai Rp456 juta.
Ketujuh tersangka yaitu Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, I Gusti Agung MA, Kadek W, dan Putu B. Mengeanaki rompi orange, mereka sempat ditunjukkan ke hadapan media beserta barang bukti.
Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Juga untuk mempercepat penuntutan," katanya.
Menurutnya, tempat penahanan ketujuh tersangka dipisah. Empat tersangka laki-laki dititipkan di Polres Buleleng. Sedangkan tiga tersangka perempuan di Polsek Sawan.