IDXChannel- Kebijakan redenominasi rupiah yang direncanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali mencuat dan membuat heboh. Pemerintah Indonesia dan BI berencana melakukan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi rampung pada tahun 2027.
Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana redenominasi rupiah bertujuan untuk mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Redenominasi rupiah ini juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, stabilitas nilai rupiah, daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik.
Belakangan, Purbaya menjelaskan rencana itu tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia juga mengatakan kebijakan redenominasi merupakan kewenangan Bank Sentral atau Bank Indonesia bukan ranah Kemenkeu. Fenomena rencana redenominasi rupiah ini memunculkan pro kontra. Sejumlah pejabat, para ekonom hingga masyarakat sipil mengomentari beragam wacana itu. Beberapa pihak ada yang sepakat dengan rencana redenominasi tersebut, di sisi lain ada yang meminta pemerintah mengaji rencana itu dengan matang. Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai redenominasi dapat menimbulkan biaya besar bagi negara dan masyarakat, mulai dari pencetakan ulang uang hingga penyesuaian sistem akuntansi dan edukasi publik.
Tak hanya itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan membahas rencana itu secara mendalam. Sebab, redenominasi rupiah bisa berpengaruh terhadap pergerakan inflasi. Pro kontra terkait rencana redenominasi itu lantas menimbulkan diskusi di tengah masyarakat. Bahkan perdebatan itu pun terjadi di dunia digital, salah satunya di platform Youtube.