sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP Turunan Cipta Kerja Diprotes, KSPI : Buruh Makin Miskin

Economics editor Michelle Natalia
25/02/2021 15:30 WIB
KSPI dan serikat buruh lainnya menolak keras PP turunan dari UU Cipta Kerja karena dianggap justru membuat buruh semakin miskin.
PP Turunan Cipta Kerja Diprotes, KSPI : Buruh Makin Miskin. (Foto : MNC Media)
PP Turunan Cipta Kerja Diprotes, KSPI : Buruh Makin Miskin. (Foto : MNC Media)

"Di PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang boleh menggunakan outsourcing, ini perbudakan zaman modern. Sudah kan upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing, itu kan kerja rodi, itu yang disebut perbudakan modern," ungkap Said.

Terdapat masalah lain juga yang sudah berulang kali disinggung, seperti perubahan pesangon, jam kerja, ketentuan PKWT, hingga dihapusnya aturan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Aturan terakhir ini, menurut Said akan membuat kesejahteraan buruh makin terancam.

"UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP, kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh secara struktural dan kembali pada upah murah," tegas Said. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement