IDXChannel - Terkait dengan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, disebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengancam lapangan pekerjaan bagi para buruh kasar lokal.
Said pun menegaskan pihaknya menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang TKA.
“Kenapa KSPI tidak setuju buruh kasar TKA, khususnya TKA China buruh kasarnya masuk ke Indonesia? Karena mengancam lapangan pekerjaan orang Indonesia. Ini juga melanggar Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Merujuk pada pasal UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, menurut Said, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Surat izin tersebut merupakan satu-satunya alat kontrol agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan TKA di Indonesia. Dijelaskan Said, bahwa keberadaan TKA asal China perlu diawasi.