“Memang ada yang disebut Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam PP Nomor 34 2021 turunan UU Cipta Kerja, tetapi di situ sifatnya pengesahan administrasi, tetapi kalau surat izin tertulis Menaker itu berbeda, maka di sini alat kontrolnya jadi hilang,” katanya.
Fakta di lapangan terungkap bahwa dengan alat kontrol menggunakan surat izin Menaker saja sudah ditemukan sejumlah penyelewengan. Jika penggunaan surat izin Menaker tersebut dihilangkan dalam ketentuan PP 34/2021, maka dikhawatirkan mempekerjakan TKA buruh kasar akan menjadi legal di Indonesia.
“Kami bisa prediksi dan perkirakan dengan PP 34 ini, TKA buruh kasar China akan menjadi legal masuk ke Indonesia. Dengan demikian, kami menolak PP tersebut sebagaimana kami menolak pasal di UU Cipta kerja terkait TKA tersebut. Kami meminta harus ada surat izin Menaker Indonesia, itu yang kami yang minta pada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan," tegas Said. (FHM)