sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Ciptaker Beres, Airlangga Pastikan Kepentingan Buruh Tetap Terlindungi

Economics editor Suparjo Ramalan
22/02/2021 15:22 WIB
Airlangga mengatakan, aturan turunan UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
UU Ciptaker Beres, Airlangga Pastikan Kepentingan Buruh Tetap Terlindungi  (FOTO: MNC Media)
UU Ciptaker Beres, Airlangga Pastikan Kepentingan Buruh Tetap Terlindungi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memastikan para pekerja atau buruh tetap terlindungi kepentingannya menyusul telah dirampungkan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan turunan UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. 

Sebagai aturan turunannya, terdapat empat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan. 

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” ujar dia Minggu (21/2/2021).  

Dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mencapai 51 aturan turunan UU Ciptaker, kata Airlangga, kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement