sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

51 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Daftarnya

Economics editor Suparjo Ramalan
22/02/2021 07:55 WIB
Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
51 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Daftarnya  (FOTO:MNC Media)
51 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Daftarnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU itu mulai berlaku sejak 2 November 2020. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). 

LPI diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. 

"Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian dan lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing," katanya di Jakarta Minggu (21/2/2021). 

K/L tersebut diantaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement