IDXChannel—Apa saja perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes? Koperasi Desa Merah Putih adalah program pembangunan masyarakat pedesaan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Melansir laman Sekretariat Kabinet (21/4), untuk merealisasikan program ini pemerintah akan menggelontorkan dana sebanyak Rp5 miliar untuk setiap koperasi, dana ini akan digunakan untuk pembangunan fasilitas-faslitas pendukung koperasi.
Koperasi Desa Merah Putih juga akan menjalankan usaha. Dalam hal ini, BUMDes pun memiliki usaha. Meskipun sama-sama menjalankan usaha, terdapat beberapa perbedaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes.
Berikut ini adalah beberapa perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes.
Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes
1. Dasar Hukum
Koperasi Desa Merah Putih didirikan berdasarkan Inpres No. 9/2025 yang diteken oleh presiden pada 27 Maret 2025 dan pendiriannya mengacu pada amanat Surat Edaran Mnteri Koperasi No. 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara BUMDes didirikan sesuai UU No. 6/2014 tentang Desa, tata cara pendiriannya mengacu pada Permendesa No. 4/2015 dan Peraturan Pemerintah No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.