2. Modal Pendirian
Koperasi Desa Merah Putih didirikan dengan modal senilai Rp5 miliar per desa, modal ini diberikan oleh pemerintah melalui APBN, APBD, dana desa, dan pinjaman dari bank Himbara (bank pelat merah/BUMN).
Sementara BUMDes didirikan dengan modal yang didapat dari pemerintah daerah setempat. Baik dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. BUMDes juga dapat menerima penyertaan modal dari pihak lain.
3. Bentuk Usaha
Pemerintah mengharuskan Koperasi Desa Merah Putih untuk memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi profesional. Kelak koperasi ini dapat menjalankan usaha berupa pengadaan sembako (kios), layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, sistem pergudangan, dan sarana logistik desa.
Jenis usaha yang dijalankan koperasi berorientasi pada layanan dan pemberdayaan ekonomi anggotanya secara langsung. Sementara BUMDes menjalankan beragam bidang usaha. Mulai dari wisata, perdagangan, hingga layanan air bersih.
4. Tujuan Pendirian
Tujuan dari pendirian Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk memberdayakan masyarakat desa dan menggerakkan perekonomian masyarakat pedesaan. Koperasi ini lebih berorientasi pada pemberdayaan sumber daya manusianya.