sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Ini Langkah Menaker

News editor Iqbal Dwi Purnama
02/11/2024 16:58 WIB
Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

IDXChannel - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (2/11/2024).

Yassierli menambahkan, langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement