"Selain itu posko Cipta Kerja berkantor di Gedung Pos Lantai VI. Tugasnya menerima perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait, baik yang meminta penjelasan tentang UU Cipta Kerja maupun yang memberikan masukan atas RPP dan RPerpres. Masukan dari posko Cipta Kerja tersebut disampaikan kepada K/L untuk menjadi bahan pembahasan RPP dan RPerpres," ujar dia.
Untuk makin memperkuat pembahasan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja, pemerintah juga menunjuk juga tim ahli yang beranggotakan akademisi atau pakar dan praktisi, dengan Prof Romli Atma Sasmita sebagai koordinatornya. Tim ahli memberikan reviu atas draft RPP dan RPerpres yang disusun agar sesuai dan sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja. (Sandy)