sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Ciptaker Beres, Airlangga Pastikan Kepentingan Buruh Tetap Terlindungi

Economics editor Suparjo Ramalan
22/02/2021 15:22 WIB
Airlangga mengatakan, aturan turunan UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
UU Ciptaker Beres, Airlangga Pastikan Kepentingan Buruh Tetap Terlindungi  (FOTO: MNC Media)
UU Ciptaker Beres, Airlangga Pastikan Kepentingan Buruh Tetap Terlindungi (FOTO: MNC Media)

Dalam skema itu, pemerintah telah melakukan serap aspirasi melalui portal resmi UU Cipta Kerja yakni https://uu-ciptakerja.go.id/. Dalam konteks ini, seluruh draft RPP dan RPerpres telah diunggah di dalam portal resmi UU Cipta Kerja.  

"Masyarakat dan stakeholders lainnya telah memberikan masukan melalui portal tersebut. Masukan tersebut telah disampaikan kepada K/L untuk dibahas dalam penyusunan dan penyelesaian RPP dan RPerpres," ujarnya.  

Selanjutnya, kata dia, tim serap aspirasi juga dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020 yang beranggotakan para tokoh, akademisi, dan praktisi dengan berbagai latar keahlian sesuai kebutuhan.  

Tim itu secara aktif telah melakukan kegiatan serap aspirasi publik, baik melalui webinar, rapat, dan pertemuan dengan berbagai unsur masyarakat, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, LSM, dan pihak lainnya. Sampai 31 Januari 2021, Tim telah mengumpulkan 238 aspirasi masyarakat yang terkait dengan 39 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan rincian poin sebanyak 2.585 poin. 

Kemenko Perekonomian bersama dengan K/L terkait telah melakukan kegiatan serap aspirasi ke 15 kota, antara lain Jakarta, Semarang, Palembang, Banjarmasin, Surabaya, Ternate, dan Manado. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, yaitu unsur pemerintah dan instansi daerah, universitas, pelaku usaha, masyarakat, LSM, dan media. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement