IDXChannel - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly resmi meneken 49 Peraturan Pelaksana (PP) Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Aturan itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diundangkan.
Menurut Yasonna, Undang-Undang Cipta Kerja diusulkan hingga disepakati dengan tujuan agar bisa menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan perekonomian nasional. Dengan begitu, kata Yasonna, diharapkan banyak investor yang masuk ke Indonesia dan kemudian bisa membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional, kata Yasonna Laoly melalui keterangan resminya, Rabu (17/2/2021).
Yasonna menyatakan, sebanyak 49 aturan ini menambah daftar turunan UU Cipta Kerja. Di mana sebelumnya, sudah ada PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dalam UU Cipta Kerja.
Secara keseluruhan, akan ada 45 PP dan 4 Perpres yang menjadi aturan turunan implementasi UU Cipta Kerja. Yasonna berharap peraturan pelaksana ini dapat menjadi 'vaksin' bagi lesunya perekonomian Indonesia.