IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Yassierli menyebut, pemerintah hormat dan akan mematuhi serta tunduk atas putusan MK. Dia menambahkan, pemerintah juga segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Adapun langkah yang akan diambil, diakuinya, dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja atau serikat buruh, Apindo, Kadin, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).