sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK Soal Anggaran MBG

News editor Nur Ichsan Yuniarto
03/08/2026 16:43 WIB
Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG.
Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK Soal Anggaran MBG (Foto: Humas BGN)
Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK Soal Anggaran MBG (Foto: Humas BGN)

IDXChannel – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, BGN akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," kata Sudaryono, Senin (3/8/2026).

Dia memastikan program MBG tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. 

Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG, melainkan memberikan arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.

Dia melanjutkan, substansi putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

"Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut dan pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement