sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Segera Ajak Buruh-Pengusaha Diskusi Usai Putusan MK soal UU Ciptaker

Economics editor Tangguh Yudha
02/11/2024 09:43 WIB
Menaker, Yassierli buka suara terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja.
Menaker Segera Ajak Buruh-Pengusaha Diskusi Usai Putusan MK soal UU Ciptaker (foto ist)
Menaker Segera Ajak Buruh-Pengusaha Diskusi Usai Putusan MK soal UU Ciptaker (foto ist)

Dia mengatakan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh, serta keberlangsungan usaha. 

Yassierli juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.

Bukan tanpa alasan, menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja atau buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.

Sebelumnya, dalam putusan pengabulan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.

Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja atau buruh.

“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materiatau substansi undangundang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (1/11/2024).

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement