sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Kembali Geruduk MK Hari Ini, Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

News editor Irfan Ma'ruf
20/08/2024 09:10 WIB
Ratusan buruh akan mengadakan aksi demo pada hari ini, Selasa (20/8/2024).
Buruh Kembali Geruduk MK Hari Ini, Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto MNC Media)
Buruh Kembali Geruduk MK Hari Ini, Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Ratusan buruh akan mengadakan aksi demo pada hari ini, Selasa (20/8/2024). Aksi akan dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka menuntut pencabutan UU Omnibus Law.

"Massa direncanakan akan berkumpul di Patung Kuda depan. Jumlah massa aksi diperkirakan lebih dari dua ratus orang," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Said Iqbal menjelaskan, setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut rinciannya:

1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah

UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement