sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Kembali Geruduk MK Hari Ini, Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

News editor Irfan Ma'ruf
20/08/2024 09:10 WIB
Ratusan buruh akan mengadakan aksi demo pada hari ini, Selasa (20/8/2024).
Buruh Kembali Geruduk MK Hari Ini, Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto MNC Media)
Buruh Kembali Geruduk MK Hari Ini, Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto MNC Media)

2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan

Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang Berulang-ulang

UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja. 

4. Pesangon yang Murah

Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang Dipermudah

Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement