sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Buruh Usul UMP 2026 Naik 8,5-10,5 Persen, Ini Hitungannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/10/2025 13:35 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 dalam rentang 8,5-10,5 persen
KSPI mengusulkan kenaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 dalam rentang 8,5-10,5 persen. (Foto: iNews Media Group)
KSPI mengusulkan kenaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 dalam rentang 8,5-10,5 persen. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 dalam rentang 8,5-10,5 persen. Angka tersebut dinilai ideal di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. 

Ketua Umum KSPI, Said Iqbal menjelaskan, angka itu dihitung dari komponen pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait gugatan formula kenaikan upah.

"Koalisi serikat pekerja KSPI dan Partai Buruh menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan kelompok buruh tetap 8,5-10,5 persen tahun 2026," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Lebih rinci, Iqbal mengatakan, berdasarkan penghitungan data pertumbuhan ekonomi pada periode Oktober 2024 sampai September 2025 diperoleh angka 5,1-5,6 persen. Data yang dihitung adalah Oktober karena pengumuman kenaikan upah biasanya diumumkan setiap November.

Adapun data inflasi pada periode yang sama dihitung secara rerata sebesar 3,24 persen. Said Iqbal mengambil angka 5,2 persen untuk pertumbuhan ekonomi dan dijumlahkan dengan angka inflasi 3,24 persen. Hasilnya didapatkan angka 8,4 persen untuk kenaikan upah ideal tahun 2026.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement