Sementara untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 1,0 persen. Hal ini menimbang jumlah kemiskinan hingga pengangguran menurun, yang mengindikasikan kontribusi industri dalam penciptaan lapangan kerja dan perekonomian di daerah.
"Kami berpendapat indeks tertentu itu harus naik, dari 0,9 tahun lalu, menjadi 1,0 tahun 2025 ini. Maka ketemulah angka 8,5 persen untuk kenaikan upah tahun 2026," ujarnya.
Iqbal menambahkan, untuk beberapa provinsi lain dengan angka pertumbuhan ekonomi yang signifikan, maka kenaikan upah bisa mencapai 10,5 persen. Sebagai contoh Provinsi Maluku yang memiliki angka pertumbuhan ekonomi hingga 30 persen.
"Maka kalau dipakai indeks tertentu 1,4, karena pertumbuhan ekonomi di atas 20 persen, maka ketemulah angka 10,5 persen," katanya.
(Rahmat Fiansyah)