sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Buruh Usul UMP 2026 Naik 8,5-10,5 Persen, Ini Hitungannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/10/2025 13:35 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 dalam rentang 8,5-10,5 persen
KSPI mengusulkan kenaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 dalam rentang 8,5-10,5 persen. (Foto: iNews Media Group)
KSPI mengusulkan kenaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 dalam rentang 8,5-10,5 persen. (Foto: iNews Media Group)

Sementara untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 1,0 persen. Hal ini menimbang jumlah kemiskinan hingga pengangguran menurun, yang mengindikasikan kontribusi industri dalam penciptaan lapangan kerja dan perekonomian di daerah.

"Kami berpendapat indeks tertentu itu harus naik, dari 0,9 tahun lalu, menjadi 1,0 tahun 2025 ini. Maka ketemulah angka 8,5 persen untuk kenaikan upah tahun 2026," ujarnya.

Iqbal menambahkan, untuk beberapa provinsi lain dengan angka pertumbuhan ekonomi yang signifikan, maka kenaikan upah bisa mencapai 10,5 persen. Sebagai contoh Provinsi Maluku yang memiliki angka pertumbuhan ekonomi hingga 30 persen.

"Maka kalau dipakai indeks tertentu 1,4, karena pertumbuhan ekonomi di atas 20 persen, maka ketemulah angka 10,5 persen," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement