IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 dalam rentang 8,5-10,5 persen. Angka tersebut dinilai ideal di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Ketua Umum KSPI, Said Iqbal menjelaskan, angka itu dihitung dari komponen pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait gugatan formula kenaikan upah.
"Koalisi serikat pekerja KSPI dan Partai Buruh menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan kelompok buruh tetap 8,5-10,5 persen tahun 2026," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Lebih rinci, Iqbal mengatakan, berdasarkan penghitungan data pertumbuhan ekonomi pada periode Oktober 2024 sampai September 2025 diperoleh angka 5,1-5,6 persen. Data yang dihitung adalah Oktober karena pengumuman kenaikan upah biasanya diumumkan setiap November.
Adapun data inflasi pada periode yang sama dihitung secara rerata sebesar 3,24 persen. Said Iqbal mengambil angka 5,2 persen untuk pertumbuhan ekonomi dan dijumlahkan dengan angka inflasi 3,24 persen. Hasilnya didapatkan angka 8,4 persen untuk kenaikan upah ideal tahun 2026.
Sementara untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 1,0 persen. Hal ini menimbang jumlah kemiskinan hingga pengangguran menurun, yang mengindikasikan kontribusi industri dalam penciptaan lapangan kerja dan perekonomian di daerah.
"Kami berpendapat indeks tertentu itu harus naik, dari 0,9 tahun lalu, menjadi 1,0 tahun 2025 ini. Maka ketemulah angka 8,5 persen untuk kenaikan upah tahun 2026," ujarnya.
Iqbal menambahkan, untuk beberapa provinsi lain dengan angka pertumbuhan ekonomi yang signifikan, maka kenaikan upah bisa mencapai 10,5 persen. Sebagai contoh Provinsi Maluku yang memiliki angka pertumbuhan ekonomi hingga 30 persen.
"Maka kalau dipakai indeks tertentu 1,4, karena pertumbuhan ekonomi di atas 20 persen, maka ketemulah angka 10,5 persen," katanya.
(Rahmat Fiansyah)