IDXChannel—Simak profil PT Agincourt Resources, salah satu anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) yang izin usahanya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Agincourt masuk dalam deretan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Agincourt Resources dah 27 perusahaan lainnya terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta dinilai berkontribusi pada pengrusakan hutan yang menyebabkan banjir bandang pada akhir tahun lalu.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tananam yang menguasai 1,01 juta hektare lahan.
Lalu enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan yang terdiri dari pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Dalam daftar perusahaan tersebut Agincourt adalah satu-satunya perusahaan tambang.
Profil Agincourt Resources, Perusahaan Tambang yang Izin Usahanya Dicabut
Melansir laman resmi perseroan (21/1/2026), Agincourt beroperasi sejak 2012 mengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara dengan kontrak karya 30 tahun. Pada 1997, tambang ini dulunya didirikan oleh Normandy Mining.