IDXChannel - Rencana pemerintah memangkas target produksi batu bara nasional dari 790 juta ton pada 2025 menjadi 600 juta ton pada 2026 berpotensi menjadi sentimen negatif bagi pelaku usaha jasa kontraktor tambang.
Dalam risetnya yang terbit pada 3 Februari 2026, Sucor Sekuritas menilai kebijakan ini menciptakan tekanan (policy headwind) yang jelas bagi industri batu bara, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada volume produksi klien.
Berdasarkan laporan media dan panduan awal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagian besar penambang menghadapi pemangkasan kuota RKAB sebesar 9-80 persen dari level yang diajukan.
Langkah ini juga sejalan dengan kondisi harga batu bara global yang melemah akibat turunnya permintaan dari China dan India, sehingga menekan profitabilitas industri dan penerimaan negara dari sektor tambang.
Namun, tidak semua emiten terkena dampak serupa. Sucor menilai PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY), melalui anak usahanya Kideco, diperkirakan dapat mempertahankan tingkat produksi.