IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan kebijakan baru soal dana desa 2026 sebagai imbas dari program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dari total dana desa yang diberikan kepada setiap desa, 58,03 persen harus digunakan untuk mendukung program tersebut.
Kebijakan baru tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak 12 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp34,57 triliun atau 58,03 persen dari total pagu untuk program KDMP.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Senin (16/2/2026).
Pada 2026, pemerintah menetapkan anggaran dana desa sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya alokasi khusus untuk KDMP sebesar Rp34,57 triliun, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun akan disalurkan melalui skema Dana Desa reguler.
Secara spesifik, dana pendukung KDMP diarahkan untuk membiayai infrastruktur ekonomi desa, seperti pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, pembangunan pergudangan desa, dan penyediaan kelengkapan fasilitas KDMP lainnya.