IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan.
Penetapan tersebut dihitung menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75. Menurut Said Iqbal, keputusan tersebut tidak memenuhi tuntutan buruh yang menginginkan upah minimum ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Berdasarkan hasil kajian aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta, nilai 100 persen KHL untuk Jakarta pada 2026 mencapai Rp5,89 juta per bulan.
"Seluruh aliansi serikat buruh DKI Jakarta, termasuk KSPI, telah bersepakat meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen KHL. Nilainya Rp5,89 juta. Namun yang ditetapkan hanya Rp5,73 juta. Artinya masih ada selisih sekitar Rp160 ribu," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/12/2025).
Dia menegaskan, selisih tersebut menunjukkan bahwa upah minimum Jakarta yang ditetapkan pemerintah daerah masih berada di bawah standar hidup layak bagi pekerja. Padahal, UMP seharusnya menjadi jaring pengaman dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.