sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Sebut Kenaikan Upah Minimum 2026 Jakarta Masih di Bawah Standar Layak Hidup

News editor Iqbal Dwi Purnama
25/12/2025 03:06 WIB
Said Iqbal menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan.
Buruh Sebut Kenaikan Upah Minimum 2026 Jakarta Masih di Bawah Standar Layak Hidup (FOTO:iNews Media Group)
Buruh Sebut Kenaikan Upah Minimum 2026 Jakarta Masih di Bawah Standar Layak Hidup (FOTO:iNews Media Group)

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti posisi UMP Jakarta yang menjadi lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di daerah penyangga. Dengan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta, Jakarta berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta.

"Tidak masuk akal jika upah minimum Jakarta justru lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang. Selisihnya bahkan lebih dari Rp200 ribu. Jakarta adalah ibu kota dengan biaya hidup tertinggi, seharusnya upah minimumnya juga lebih tinggi," kata dia.

Atas dasar itu, KSPI bersama Partai Buruh dan aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menyatakan akan terus menyuarakan penolakan terhadap penetapan UMP Jakarta 2026 tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan upah agar benar-benar mencerminkan standar hidup layak bagi kaum buruh.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement