sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Desak Pemerintah Cabut Permendag 8/2024: PHK Masih Terus Terjadi

Economics editor Felldy Utama
17/07/2024 21:09 WIB
KSPI menyebut banyak buruh yang harus di-PHK imbas adanya relaksasi kebijakan impor barang yang diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Buruh Desak Pemerintah Cabut Permendag 8/2024: PHK Masih Terus Terjadi. (Foto Felldy/MPI)
Buruh Desak Pemerintah Cabut Permendag 8/2024: PHK Masih Terus Terjadi. (Foto Felldy/MPI)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut banyak buruh yang harus di-PHK imbas adanya relaksasi kebijakan impor barang yang diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Oleh karena itu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan yang dinilai telah merugikan kaum buruh tersebut.

"Kami meminta pertanggungjawaban dari pemerintah, dari negara, yang telah membuat kebijakan salah terkait dengan kebijakan impor agar dihentikan, Permendag-nya dicabut agar tidak ada lagi PHK, agar kepastian pekerjaan bisa dilindungi," kata Kahar saat memberikan keterangan pers di sela-sela aksi buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Kahar menyampaikan, aksi terkait dengan tuntutan dicabutnya Permendag 8/2024 ini sudah berulang kali dilakukan, bahkan dilakukan langsung di Kementerian Perdagangan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement