IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah buruh terlalu minim. Sebab, hal ini membuat daya beli masyarakat kini juga semakin menurun hingga 30 persen.
Penyebab ini semua, kata Said Iqbal, adalah UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Sekarang inflasi 2,8 persen. Naik upah teman-teman merasakan enggak cuma 1,58 persen, kita semua nombok. Apalagi kalau upah riil. Upah riil atau daya beli kita itu turun 30 persen, penyebabnya adalah Omnibus Law," kata Said selepas mengantar massa buruh aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Said menjelaskan, kenaikan upah pekerja sebesar 1,58 persen tidak berbanding sama dengan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri.