sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengurusan TKA Diduga Dipersulit, Saksi Akui Setor Rp1,2 Miliar ke Kemnaker

News editor Shifa Nurhaliza Putri
29/01/2026 18:41 WIB
Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku menyetorkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengurusan TKA Diduga Dipersulit, Saksi Akui Setor Rp1,2 Miliar ke Kemnaker. (Foto: Ilustrasi)
Pengurusan TKA Diduga Dipersulit, Saksi Akui Setor Rp1,2 Miliar ke Kemnaker. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku menyetorkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan dokumen tenaga kerja asing (TKA). Pengakuan tersebut disampaikan Jason saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) milik Jason. Dalam persidangan, Jason menyatakan tidak keberatan dan membenarkan isi BAP tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi di BAP 17 halaman 7 dan 8, benar total keseluruhan uang atas permintaan Gatot, baik melalui rekening atas nama M Arif As’sari maupun ke rekening pribadi terdakwa Gatot, seluruhnya sebesar Rp1.262.600.000?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Jason.

Jason juga mengungkapkan, pembayaran tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran pengurusan dokumen TKA akan dipersulit apabila tidak menyetorkan uang, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

“Kalau tidak memberi uang tersebut, meskipun dokumen sudah lengkap, izin tidak akan keluar atau prosesnya menjadi lama,” ujar Jason di hadapan majelis hakim.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement