sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Untung Rugi Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing di IKN

IDX MARKET REVIEWS editor Madi Supanji
19/08/2024 13:56 WIB
Untung Rugi Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing di IKN
Untung Rugi Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing di IKN,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo merilis aturan baru yang memperbolehkan investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan tertentu. Masa kerjanya diatur selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tetang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN

Meski begitu, pengusaha pemberi kerja juga wajib menunjuk tenaga kerja dari dalam negeri sebagai pendamping TKA. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh pekerja asing.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Video Populer