Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pengurusan dokumen seharusnya dapat selesai dalam waktu sekitar tujuh hari. Namun, tanpa adanya setoran, proses tersebut bisa molor hingga dua sampai tiga pekan.
“Faktanya kalau tidak memberikan sejumlah uang?” tanya jaksa.
“Bisa sampai dua minggu atau tiga minggu. Kita tidak tahu,” kata Jason.
Sebagai informasi, dalam perkara ini delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Dari praktik tersebut, total dana yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai Rp135,29 miliar.
Adapun delapan terdakwa tersebut yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono, yang masing-masing menjabat pada posisi strategis di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK dalam periode 2017–2025.
(Shifa Nurhaliza Putri)