IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons peluang untuk meminta keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia mengembalikan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik.
"Ya itu penyidiklah gitu (yang mempertimbangkan)," kata Setyo usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap seseorang itu dibutuhkan manakala kemudian memang memiliki relevansi dengan perkaranya tersebut. Ditambah, penyidik yang menangani juga membutuhkan keteranganya untuk proses kelengkapan perkara.
"Tapi itu tidak serta-merta juga gitu artinya semua pasti ada kajiannya gitu ya. Artinya kajiannya itu oh dari satu saksi ini sebenarnya sudah cukup, gitu karena apa, proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan gitu," katanya.