sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Atur Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

News editor Nur Khabibi
13/03/2026 15:25 WIB
Salah satu poin yang ditegaskan dalam SE yang dimaksud berupa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. 
KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Atur Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Atur Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

SE ini diterbitkan menjelang hari raya idulfitri atau lebaran 2026 dan dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE yang dimaksud berupa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. 

"Di mana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).

Budi menyebutkan, hadirnya kendaraan dinas dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement