"Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," katanya.
Budi menambahkan, SE tersebut akan maksimal jika mendapat dorongan dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.
"KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara, merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan, yang bersih dan berintegritas," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)